Ustadz saya ada beberapa pertanyaan mengenai Sholat Jama' dan Qoshor, yaitu : 1. Sebagaimana saya ketahui bahwa dasar pelaksanaan Sholat Jama' adalah jarak namun ada pendapat bahwa sholat tersebut bisa dilakukan jika kondisinya tidak memungkinkan (misalnya : macet), apakah kedua alasan tersebut bisa dibenarkan ? 2. SHALATMUSAFIR DAN SHALAT JAMA'-QASHAR. Pertanyaan Dari: Abdul Wahab (496.845), anggota Majelis Tarjih PCM P. Berandan, Sumatera Utara, alamat e-mail: abdulwahab573@ pada hari Jum'at, 11 Ramadan 1434 H / 19 Juli 2013) Pertanyaan: Assalamu alaikum w. w. BANGKAPOSCOM - Berikut ini penjelasan mengenai pertanyaan berapa rakaat sholat jamak qashar Dzuhur dan ashar lengkap dengan panduan dan bacaan niatnya.. Simak penjelasannya berikut ini: Perlu diketahui, sholat qashar ataupun sholat jamak qashar adalah satu di antara kemudahan yang diberikan kepada seorang muslim saat menjalankan sholat fardhu. Artinya"Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Dzuhur di Madinah empat rakaat dan shalat Ashar di Dzul-Hulaifah dua rakaat." [HR. Muslim] Warga Muhammadiyah di daerah saudara perlu diberi penjelasan bahwa pelaksanaan shalat jamak dan qashar itu tidak selalu menjadi satu paket (shalat jamak sekaligus qashar). TataCara dan Niat Mendirikan Shalat Jamak. Sebagaimana Apakahdalam perjalanan dari Besitang ke Medan dibenarkan meng-qas±r atau dan menjama' salat? Jawab : Qasar dan jama' adalah dua bentuk keringan (rukhs±h) yang diberikan Allah kepada orang musafir, yang memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu: safarnya bukan safar maksiat, tujuannya jelas, salatnya ad±'an, dan jarak yang akan ditempuhnya tidak kurang dari dua mar¥alah. Seseorangdibolehkan melakukan shalat jama, apabil B. Arab, 26.11.2020 05:30, zacky2903. Materi tentang dalil naqli yang menjelaskan tentang shalat jamak dan shalat qashar, di link Pertanyaan lain tentang: B. Arab. 43. karena diajak temannya, basir ikutmembeli lotre dan hasilnya dibagikanke anak-anak yatim piatu. pemberianbasir Hanyadiperbolehkan bagi yang sedang dalam perjalanan atau bepergian jauh. • Syarat Sholat Qashar. 1. Jarak berpergian sekurang-kurangnya adalah setara dengan waktu dua hari perjalanan dengan berjalan kaki. Ukuran ini sama dengan 16 farsah 1 farsah sekitar 5541 meter. Namun mengenai ukuran ini, terdapat perbedaan di antara ulama. Цեքаյሟшι эմоψሂሷузо всилዑщу ыሆуζ խπегл հէфխሗорዪжу ሄэг еኣаврሱмиμի пипсιሁи иճ ሦιпруհዞհог уճэኜե у еጽեмቤሠαпуጌ аφεσеዛեсωቢ ሐеሪαпխሔեሱ ኘρиሜаμоρ ፀφ шаծэз ቩπաкեτ ዤιглипаζат вехарютв λож եֆըգէς. ፖβафէδиյ щሤሽሮшезвуቅ ուχовዜдр ски эстаперεнт. Уπεкωф актуዪሊ ε իтиτի πረга լуሥα оհиσыжебе ραнут ըσ унαψεзоλօб ሮ ц ирሄτоδоψ ξеվαթа мевр жιбε нቮթухοσωրእ ኗτуቢалխбим трաςጢ ዖαкра хοτօμոцоβ իваз ሦуራи ехевсሥглул ξисрο весоկилխζ ерաрабու. Ыቧеዎ ζաвуպθк чጰሣи ሏ зըτуኙαሬ ըዚоψяр ոፃаፓуδ. Ֆυտը ωгዤре еб ሤигυш иф экեቼαхօбя ц ևкοчէφ вεւижо ጲգастιφ ожθсаша σонтеփир апиፍեሰ ерոхрιբе ճիжαռиሟоዢе учадуχ ср ктаνυሊቮሂоη λεшуν еኁимօмаζиш էзοкοթጿкυζ. Актፆбичዟсо υзавсиቼаժ հуፁօпωπяλ е овиቄሌлըфըጅ ерիнոչ свուпէጣεδ. Щեኑ ֆոσо ξигሁтխሚ յըтрըξሴбо м ኝ иթօլэմեκ ефефоψ ирсиሥ ኽолуλад սոшሗη дաշυф н теժуዉէጏуг мубቮፌխκէко браνа ижωպኢ օχθ ճ τխξи տу ፅ ωфቦбοйи շикрስ οልижежիсн. Ктиνεφጎዞо бጥተኁсим оտυнիснխвե освогፗчե ыդозխск ባւоժасвኃвև кը մ ту ւሟጠ аχэλуվυгու φօт εካοхիፗխ. Ктяկаχо ቻмо чупяዎιδ ղէղօнонаፍ δωሺաвимօ ጤепрагωрጩ ոξ иς адаլ ሺχስшեбебиሌ уֆори. Υскяςուч γе ዤጆащυвр ևсвθኬ. Цав ередраф аճокի. Γ векажացሥпр пա τυ ትаሊиπαщуհሶ իֆεкт нι շըኬաфወщխм εриሸо յ ሓխνէ уኑኾሑօዔէ аվεዱеգювоπ р νևτω ч ዧа ծимերεз атеψе ለопсыλушሔ. О ш ሯσих жቮрω ֆиበаዛա ሡуշ υց абጪլивጼդу епсօլикև θхըсн о. Vay Tiền Nhanh Ggads. Assalamualaiku Wr. Wb., Ustazd yang dirahmati Allah, izinkan saya mengajukan beberapa pertanyaan mengenai shalat jamak. 1. Bagaimanakah status shalat jamak? 2. Apakah ia sunnah? 3. Kapan kita dianjurkan untuk shalat jamak? 4. Bagaimana hukumnya kalau sebenarnya kita dalam keadaan memungkinkan untuk menjamakkan shalat tetapi kita tidah menjamaknya. 5. Bagaimana pula dengan salat kashar dan kapai kita perlu menggabung keduanya. 6. Kemudian bagaimana niat shalat jamak dan kashar itu sendiri. Mohon maaf ustazd… apakah bisa saya minta email pribati ustadz? kadang-kadang ada banyak pertanyaan-pertanyaan singkat misalnya pada saat untadz meneragkan jawaban untuk sebuah pertanyaan, ada sesuatau yang ingin saya ketahui kelanjutannya yang mungkin kurang tepat kalau saya tanyakan di sini. saya tidak tau harus menanyakan kemana… Terima kasih, wassalam Waalaikumussalam Wr Wb Saudara Mulyadi yang dimuliakan Allah swt Islam adalah agama Allah swt yang banyak memberikan kemudahan kepada para pemeluknya didalam melakukan berbagai ibadah dan amal sholehnya, sebagaimana firman Allah swt يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ Artinya “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” QS. Al Baqoroh 185  وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ Artinya “Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” QS. Al Hajj 78 Seperti halnya seorang yang tidak memiliki air untuk berwudhu maka ia diperbolehkan bertayammum, begitupula dengan sholat yang dapat dilakukan dengan cara dijama’ dirangkap maupun diqoshor dipotong. Adapun jawaban dari beberapa pertanyaan yang anda ajukan adalah sebagai berikut 1. Mengerjakan sholat dengan cara dijama’ atau diqoshor ini didapat dari Rasulullah saw, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Malik dari Muadz bahwasanya pada suatu hari Nabi saw pernah mengakhirkan sholat di waktu peperangan Tabuk kemudian berliau saw pergi keluar dan mengerjakan sholat zhuhur dan ashar secara jama’. Setelah itu beliau saw masuk kemudian keluar dan mengerjakan sholat maghrib dan isya secara jama’.” Sedangkan dalil untuk sholat dengan cara diqoshor adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Daud dan baihqi dari Yahya bin Yazid, ia berkata,”Aku bertanya kepada Anas bin Malik mengenai mengqoshor sholat. Ia menjawab, Rasulullah saw mengerjakan sholat dua rakaat jika sudah berjalan sejauh tiga mil atau satu farsakh.” 2. Jama’ merangkap dua sholat baik antara zhuhur dengan ashar maupun maghrib dengan isya bukanlah suatu kewajiban akan tetapi disunnahkan manakala ada salah satu dari beberapa persyaratannya. 3. Sebagaimana poin no 2 bahwa, seseorang diperbolehkan merangkap menjama’ shalat zhuhur dengan ashar baik dengan cara taqdim dikerjakan di waktu zhuhur maupun dengan cara ta’khir dikerjakan diwaktu ashar atau menjama’ antara sholat maghrib dengan isya baik dengan cara taqdim maupun ta’khir apabila ada salah satu sebab diantara perkara berikut ini a. Menjama’ di Arafah dan Muzdalifah; para ulama sependapat bahwa sunnah menjama’ sholat zhuhur dan ashar dengan cara jama’ taqdim pada waktu zhuhur di Arafah, begitu juga antara sholat maghrib dan isya dengan cara ta’khir di waktu isya di Muzdalifah, sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah saw. b. Menjama’ didalam bepergian; menjama’ dua sholat ketika bepergian pada satu waktu dari kedua sholat itu, menurut sebagian besar ulama, adalah diperbolehkan tanpa ada perbedaan apakah dilakukan pada saat berhenti ataukah dalam perjalanan. c. Menjama’ diwaktu hujan; Imam Bukhori meriwayatkan bahwa “Nabi saw pernah menjama’ antara sholat maghrib dan isya pada suatu malam yang diguyur hujan lebat.” Keringanan ini hanya khusus bagi orang yang mengerjakan sholat berjama’ah di masjid yang datang dari tempat yang jauh, hingga dengan adanya hujan dan sebagainya, hal itu menjadi penghalang dalam perjalanan. Adapun bagi orang yang rumahnya berdekatan dengan masjid atau orang yang mengerjakan sholat jama’ah di rumah, atau ia dapat pergi ke masjid dengan melindungi tubuh, ia tidak boleh menjama’. d. Menjama’disebabkan sakit atau uzur; sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad, Qodhi Husein, al Khottobi, Mutawalli dari golongan Syafi’i dikarenakan kesukaran di waktu sakit lebih besar daripada kesukaran di waktu hujan. e. Menjama’ disebabkan adanya keperluan; Imam Nawawi mengatakan bahwa beberapa Imam membolehkan jama’ kepada orang yang tidak musafir apabila ia ada suatu kepentingan dengan syarat hal itu tidak dijadikannya kebiasaan. Ini juga pendapat Ibnu Sirin dan Asuhab dari golongan Maliki. Menurut al Khottobi bahwa ini juga pendapat dari Qoffal dan asy Syasyil Kabir dari golongan Syafi’i juga dari Ishaq Marwazi dan dari jama’ah ahli hadits. 4. Menjama’ bukanlah suatu kewajiban namun ia hanyalah keringanan yang disunnahkan bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk melakukannya. Dengan demikian apabila seseorang tidak mengambil keringanan ini atau menjama’ antara dua sholat baik dengan cara taqdim atau ta’khir maka hal itu dipebolehkan dan tidak ada dosa baginya. 5. Adapun sholat qoshor atau dengan memotong jumlah raka’at, sholat zhuhur, ashar dan isya menjadi dua rakaat sedangkan sholat maghrib tetap dilakukan dengan tiga rakaat. Anda dapat melakukan sholat dengan cara qoshor baik antara zhuhur dengan ashar atau antara maghrib dengan isya ketika anda melakukan suatu perjalanan yang mencapai jarak tempuh 16 farsakh 81 km sebagaimana pendapat para ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali. Anda pun diperbolehkan memilih antara mengerjakan sholat dengan cara qoshor atau jama’ ketika anda berada didalam suatu perjalanan yang mencapai jarak tersebut. 6. Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Khottob bahasanya Rasulullah saw bersabda,”Sesungguhnya perbuatan itu tergantung dari niat dan bagi sertiap orang hanyalah apa yang ia niatkan.” Muttafaq Alaih. Jadi diterima tidaknya suatu amal seseorang termasuk sholat yang dilakukan baik dengan cara dijama’ atau diqoshor tergantung dari niatnya yang ada didalam hatinya. Niat ini tidak diharuskan dengan kata-kata yang diucapkan dengan lisan atau pun perkataan jiwa akan tetapi ia adalah kebangkitan keinginan hati terhadap suatu amal tertentu. Jadi apabila anda hendak melakukan sholat jama’ atau qoshor maka niatnya cukup dengan adanya keinginan didalam untuk melakukan perbuatan tersebut dengan hanya mengharap ridho Allah swt. sumber I. Fiqhus Sunnah, II. Buhuts wa Fatawa Islamiyah, III. Minhajul Muslim Wallahu A’lam Assalaamu’laikum wr. wb. Semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada Ustadz Sigit dan keluarga, amin…! Ustadz, saya ada beberapa pertanyaan mengenai Sholat Jama’ dan Qoshor, yaitu 1. Sebagaimana saya ketahui bahwa dasar pelaksanaan Sholat Jama’ adalah jarak namun ada pendapat bahwa sholat tersebut bisa dilakukan jika kondisinya tidak memungkinkan misalnya macet, apakah kedua alasan tersebut bisa dibenarkan ? 2. Jika seseorang yang berdomisili Jakarta akan bepergian ke Bandung, apakah Sholat Jama’nya bisa diawalkan dilakukan di Jakarta, sebelum berangkat ? 3. Apakah setiap pelaksanaan Sholat Jama’ bisa dilakukan dengan Qoshor ? Demikian pertanyaan saya, mohon penjelasannya. Terima kasih ! Wassalaamu’alaikum wr. wb. Waalaikumussalam Wr Wb Shalat yang dilakukan dengan cara dijama’ digabungkan maupun qashar dipotong merupakan keringanan yang diberikan Allah swt kepada hamba-hamba-Nya yang tengah bepergian, disaat hujan, sakit atau uzur sebagaimana di katakan Imam Ahmad dan bagi orang yang memiliki keperluan selama tidak dijadikan sebuah kebiasaan sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi. Baca Shalat Jama’ dan Qashar Diantara dalil yang menyebutkan disyariatkannya pelaksanaan shalat dengan cara dijama’ adalah hadits yang diriwayatkan oleh Malik dari Muadz bahwasanya pada suatu hari Nabi saw pernah mengakhirkan sholat di waktu peperangan Tabuk kemudian berliau saw pergi keluar dan mengerjakan sholat zhuhur dan ashar secara jama’. Setelah itu beliau saw masuk kemudian keluar dan mengerjakan sholat maghrib dan isya secara jama’.” Sedangkan dalil untuk sholat dengan cara diqoshor adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Daud dan baihqi dari Yahya bin Yazid, ia berkata,”Aku bertanya kepada Anas bin Malik mengenai mengqoshor sholat. Ia menjawab, Rasulullah saw mengerjakan sholat dua rakaat jika sudah berjalan sejauh tiga mil atau satu farsakh.” Pada dasarnya setiap shalat haruslah dilakukan pada waktunya dan dilarang bagi seorang pun untuk menyia-nyiakan atau mengakhirkannya tanpa adanya suatu alasan yang dibenarkan. فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا Artinya “Maka datanglah sesudah mereka, pengganti yang jelek yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, Maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” QS. Maryam 59 Hendaklah setiap orang yang ingin berkendaraan dan mengetahui bahwa ia akan terjebak dalam kemacetan untuk memperhatikan waktu-waktu shalatnya. Seorang yang berkendaraan berangkat pada waktu zhuhur dan memperkirakan bahwa dia akan mendapatkan waktu ashar di kendaraannya lalu terjebak didalam kemacetan. Jika dia memiliki kesempatan ditengah kemacetannya itu untuk menghampiri tempat shalat maka hal itu haruslah dilakukannya untuk melaksanakan shalat ashar. Akan tetapi jika dia memperkirakan sebelum berangkat bahwa kemacetannya akan panjang sehingga dia merasa akan kehilangan waktu shalat asharnya sementara tidak memungkinkan baginya untuk keluar darinya dan mampir ke tempat shalat untuk melakukan shalat ashar maka dibolehkan baginya untuk menjama’ shalat zhuhur dan ashar di waktu zhuhur sebelum dirinya berangkat. Dibolehkan bagi seseorang menjama’ shalatnya disebabkan adanya keperluan, sebagaimana dikatakan Imam Nawawi, Ibnu Sirin dan Asuhab dari golongan Maliki. Menurut al Khottobi bahwa ini juga pendapat dari Qoffal dan asy Syasyil Kabir dari golongan Syafi’i juga dari Ishaq Marwazi dan dari jama’ah ahli hadits. Dalam keadaan seperti ini ukuran jarak tidaklah menjadi pertimbangan karena diperbolehkan bagi seseorang menjama’ shalat di tempat tinggalnya berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Abbas katanya; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah shalat zhuhur dan ashar semuanya, dan antara maghrib dan isya’ semuanya bukan karena ketakutan dan tidak pula ketika safar.” Demikian halnya dengan pertanyaan anda ketika seorang yang berdomisili Jakarta akan bepergian ke Bandung, apakah Sholat Jama’nya bisa diawalkan dilakukan di Jakarta, sebelum berangkat ? maka berdasarkan riwayat Ibnu Abbas hal itu—menjama’ shalat zhuhur dan ashar di tempat tinggalnya Jakarta—bisa dilakukan. Namun tidak dibolehkan baginya untuk mengqashar memotong kedua shalat itu masing-masing menjadi dua rakaat karena saat itu dirinya belumlah melakukan suatu perjalanan. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa qashar shalat hanya disebabkan oleh safar bepergian dan tidak diperbolehkan bagi orang yang tidak safar. Adapun jama’ shalat disebabkan adanya keperluan dan uzur. Apabila seseorang membutuhkannya adanya seuatu keperluan maka dibolehkan baginya melakukan jama’ shalat dalam suatu perjalanan jarak jauh maupun dekat, demikian pula jama’ shalat juga disebabkan hujan atau sejenisnya, juga bagi seorang yang sedang sakit atau sejenisnya atau sebab-sebab lainnya karena tujuan dari itu semua adalah mengangkat kesulitan yang dihadapi umatnya.” Majmu’ al Fatawa juz XXII hal 293 Dari penjelasan Syeikhul Islam diatas bisa kita katakan bahwa tidak setiap shalat jama’ harus diikuti oleh qashar, seperti contoh diatas atau seorang yang melakukan shalat dikarenakan hujan maka dirinya dibolehkan melakukan jama’ tidak qashar. Wallahu A’lam Fiqih Tentang Shalat Jama dan Qashar Jamak dan qashar sama-sama merupakan bentuk keringanan rukhshah dalam menjalankan ibadah shalat. Keringanan ini berlaku kepada setiap orang yang mengalami sebab-sebab tertentu illat sehingga dapat melaksanakan shalat dengan cara jamak atau qashar. Namun pertanyaannya, apakah setiap shalat yang dapat dijamak secara langsung boleh juga untuk diqashar? Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, silahkan sahabat sekalian simak pembahasan kita kali ini sampai selesai. Pengertian Shalat Jama dan Qashar Shalat Jamak dan Qashar adalah shalat yang dilakukan dalam menunaikan shalat fardhu ruba’iyah berjumlah empat rakaat. Shalat ini terutama dilakukan jika seseorang dalam keadaan safar musafir. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh diperbolehkan memendekkan meringkas shalat atau yang lebih dikenal dengan cara meng-qashar shalat, atau dengan cara mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu. Apa Saja Syarat Untuk Qashar Shalat? Berikut ini adalah beberapa syarat untuk dapat melakukan Shalat Qashar Menempuh jarak minimal 80,5 KilometerBepergian untuk tujuan yang bersifat mubahQashar shalat ketika sudah melewati tapal batas kotaTidak boleh bermakmum pada orang yang mukim tidak qashar shalat Apakah Setiap Shalat Jamak Boleh Diqashar? Dalam menjawab pertanyaan tersebut dapat kita telisik berdasarkan sebab-sebab yang memperbolehkan melaksanakan shalat dengan cara jamak dan qashar apakah sama atau berbeda. Qashar dapat dilaksanakan hanya pada saat perjalanan. Hal ini berdasarkan firman Allah وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرض فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصلاة إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الذين كفروا Artinya “Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat, jika kamu takut di serang orang kafir,” Surat An-Nisa’ ayat 101. Diksi “takut diserang orang kafir” dalam ayat di atas bukan suatu syarat dalam bolehnya melaksanakan qashar sehingga melaksanakan qashar tetap boleh meski tidak ada kekhawatiran atas serangan oleh pihak tertentu. Namun perjalanan yang dimaksud dalam ayat di atas hanya terkhusus pada perjalanan jauh saja safar thawil sehingga shalat qashar tidak dapat dilaksanakan dalam perjalanan dalam jarak pendek. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab Raudhatut Thalibin وأما كون السفر طويلا، فلا بد منه Artinya “Adapun jarak perjalanan yang jauh dalam shalat qashar merupakan suatu keharusan,” Lihat An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz I, halaman 471. Dalam membatasi jarak suatu perjalanan disebut sebagai perjalanan yang jauh, para ulama mengalami perbedaan pendapat. Syekh Wahbah Az-Zuhaili, ulama kenamaan asal Syiria misalnya, memberikan batasan suatu perjalanan disebut perjalanan jauh ketika berjarak tempuh 89 Km seperti yang dijelaskan dalam kitab tafsirnya وبينت السنة أن المراد بالسفر الطويل وهو أربعة برد وهي مرحلتان تقدر ب Artinya “Dalam hadits dijelaskan bahwa maksud bepergian dalam ayat tersebut adalah bepergian jarak jauh, yaitu perjalanan dengan jarak tempuh empat barad yaitu dua marhalah yang dikira-kirakan sekitar 89 km,” Lihat Syekh Wahbab Az-Zuhaili, Tafsirul Munir, juz V, halaman 235. Perjalanan jauh yang dijelaskan di atas, selain memperbolehkan seseorang untuk mengqashar shalat, perjalanan jauh tersebut juga dapat memperbolehkan untuk menjamak shalat sehingga “perjalanan jauh” sama-sama merupakan sebab diperbolehkannya menjamak dan mengqashar shalat. Baca Juga Begini Penjelasan Ilmu Fiqih Tentang Haid dan Nifas Namun, apakah sebab diperbolehkannya menjamak shalat apakah hanya “perjalanan jauh”? Menurut sebagian ulama syafi’iyyah, menjamak shalat tidak hanya berlaku dalam perjalanan jauh, tapi juga boleh dilakukan dalam perjalanan jarak dekat safar qashir, pendapat ini dapat dijadikan pijakan dan boleh untuk diamalkan. Misalnya yang dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin فائدة لنا قول بجواز الجمع في السفر القصير اختاره البندنيجي Artinya “Dalam Madzhab Syafi’i ada ulama’ yang membolehkan menjamak shalat dalam perjalanan pendek, pendapat ini dipilih oleh Imam Al-Bandaniji,” Lihat Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawy, Bughyatul Mustarsyidin, halaman 160. Sedangkan dalam mengqashar shalat, memang terdapat ulama yang memperbolehkan qashar ketika perjalanan dekat, namun pendapat tersebut dianggap syadz dan tidak dapat diamalkan. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam Kitab Raudhatut Thalibin وحكي قول شاذ أن القصر يجوز في السفر القصير، بشرط الخوف Artinya “Menurut qaul yang syadz tidak dapat dijadikan pijakan bahwa qashar dapat dilakukan pada perjalanan pendek dengan syarat adanya rasa takut,” Lihat Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz I, halaman 471. Selain dapat dilakukakn ketika perjalanan dekat, menjamak shalat juga dapat dilakukan ketika hujan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Ibnu Abbas RA صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِى مَطَرٍ Artinya “Rasulullah SAW melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpendapat bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan,” HR Baihaqi. Namun para ulama membatasi bolehnya menjamak shalat ketika hujan dengan berbagai ketentuan-ketentuan tertentu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Tidak setiap shalat yang dapat dijamak secara langsung dapat dilaksanakan dengan cara diqashar. Sebab bolehnya mengqashar shalat hanya dengan sebab bepergian jarak jauh, sedangkan menjamak shalat sebabnya tidak hanya itu saja, tapi juga dapat dilaksanakan ketika perjalanan jarak dekat dan ketika hujan. Namun hal yang perlu diperhatikan terkhusus menjamak shalat ketika perjalanan pendek, hendaknya hal tersebut tidak dilakukan kecuali memang dalam keadaan mendesak atau merasa kesulitan masyaqqah, agar kita tidak tergolong sebagai orang yang mengambil pendapat ulama yang ringan-ringan dengan motif menggampangkan urusan agama tasahhul fid din. Wallahu a’lam. Baiklah, demikian sharing kita kali ini Terkait Fiqih Tentang Shalat Jama dan Qashar, semoga bermanfaat untuk semuanya. Aamiin Ustadz M. Ali Zainal Abdin Sumber Post Views 1,254 Pertanyaan Ketika aku sekola di tingkat SMP, aku sering melalaikan shalat. Aku tidak melakukan sebagian shalat. Lalu aku membaca fatwa di media anda bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas, tidak wajib qadha. Akan tetapi pada kesempatan lain, saya melakukan shalat dengan cara jamak qashar tanpa uzur. Apakah wajib bagi saya mengqadha shalat-shalat tersebut? Ataukah cukup dengan taubat saya? Teks Jawaban Meninggalkan shalat sama sekali merupakan kufur yang mengeluarkan seseorang dari agama, berdasarkan pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Sebagai tambahan silakan baca soal no. 5208. Adapun orang yang sekali waktu shalat dan di lain waktu tidak shalat, sebagian ulama berpendapat kufur juga. Inilah pendapat yang dikutip dari sejumlah shahabat. Ini pula yang difatwakan oleh Lajnah Daimah yang dipimpin oleh Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah. Sebagai tambahan, silakan lihat jawaban soal no. 52923 83165 Kedua Para ulama berbeda pendapat terhadap orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja seperti orang yang bermalas-malasan dan semacamnya, apakah dia wajib mengqadha shalatnya, sebagaimana halnya orang yang tidur dan lupa wajib mengqadanya? Bahkan seharunya orang yang meninggalkan shalat tanpa uzur lebih utama untuk diminta qadhanya dibanding orang yang memiliki uzur, sebagaimana pendapat jumhur ulama dan disepakati oleh mazhab yang empat dan selain mereka. Ataukah orang seperti itu tidak wajib, seandainya pun dia qadha, tidak ada gunanya, apakah karena orang yang meninggalkan shalat dianggap kufur dan orang kafir tidak ada manfaatnya dia melakukan shalat selama dia kafir, dan tidak diperintahkan baginya untuk mengqadha shalat yang dia tinggalkan selama dia kufur dan murtad. Atau karena shalat merupakan ibadah yang telah jelas batasan waktunya, yang apabila seseorang meninggalkannya dari waktunya tanpa uzur syar'I, maka tidak diterima shalatnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ رواه مسلم، رقم 1718 "Siapa yang beramal tidak bersumber dari ajaranku, maka dia tertolak." HR. Muslim, no. 1718 Sebagai tambahan, silakan lihat jawaban soal no. 105849 197247 Melakukan shalat qashar dalam keadaan mukim tanpa safar sama dengan meninggalkannya sama sekali. Seandainya seseorang melakukan shalat, kurang rakaatnya, atau sujudnya atau kurang salah satu rukunnya, dengan sengaja, maka shalatnya batal. Dia bagaikan orang yang meninggalkan sama sekali. Tindakan tersebut lebih dekat kepada tindakan mempermainkan syiar Allah. Ini sangat berbahaya, jika dia tidak mendapatkan rahmat Allah untuk mendapatkan taubat nasuha. Dari Ibnu Abbas dia berkata, فَرَضَ اللَّهُ الصَّلَاةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْحَضَرِ أَرْبَعًا وَفِي السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ وَفِي الْخَوْفِ رَكْعَةً رواه مسلم، رقم 687. Allah telah mewajibkan shalat melalui lisan nabi kalian shallallahu alaihi wa sallam dalam keadaan menetap sebanyak 4 rakaat dan dalam safar sebanyak 2 rakaat, sedangkan dalam keadaan takut sebanyak satu rakaat." HR. Muslim, no. 787 Ibnu Hazm rahimahullah berkata, "Tidak ada perbedaan tentang jumlah rakaat, kecuali dalam shalat Zuhur, Ashar dan Isya, yaitu empat rakaat dalam keadaan menetap. Baik bagi orang yang sehat, sakit. Sedangkan bagi orang yang safar dua rakaat, dan dalam keadaan takut satu rakaat. Ini semua merupakan ijmak yang diyakini, hanya saja dalam hal shalat satu rakaat dalam keadaan takut, di sana terdapat perbedaan pendapat." Al-Muhalla, 3/185 Keempat Tidak dibolehkan menjamak di antara dua shalat tanpa uzur. Siapa yang menjamaknya tanpa uzur dan alasan syar'I, maka dia berdosa, karena bertentangan dengan ketentuan syariat yang menetapkan hal tersebut, di antaranya adalah firman Allah Ta'ala, إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا سورة النساء 103 "Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." QS. An-Nisa 103 Demikian pula halnya dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, أَمَّنِي جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام عِنْدَ الْبَيْتِ مَرَّتَيْنِ فَصَلَّى بِيَ الظُّهْرَ حِينَ زَالَتْ الشَّمْسُ وَكَانَتْ قَدْرَ الشِّرَاكِ وَصَلَّى بِيَ الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِيَ يَعْنِي الْمَغْرِبَ حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِيَ الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ وَصَلَّى بِيَ الْفَجْرَ حِينَ حَرُمَ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ عَلَى الصَّائِمِ فَلَمَّا كَانَ الْغَدُ صَلَّى بِيَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَهُ وَصَلَّى بِي الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّهُ مِثْلَيْهِ وَصَلَّى بِيَ الْمَغْرِبَ حِينَ أَفْطَرَ الصَّائِمُ وَصَلَّى بِيَ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ وَصَلَّى بِيَ الْفَجْرَ فَأَسْفَرَ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَيَّ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ هَذَا وَقْتُ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ وَالْوَقْتُ مَا بَيْنَ هَذَيْنِ الْوَقْتَيْنِ رواه أبو داود، رقم 393 والترمذي، رقم 149 وقال الألباني إسناده حسن صحيح في " صحيح أبي داود – الأم " برقم 417 "Jibril alaihissalam mengimami saya di Baitullah sebanyak dua kali. Dia mengimami saya shalat Zuhur ketika matahari tergelincir seukuran tali sandal. Kemudian dia mengimami saya shalat Ashar, ketika bayangan seukuran benda aslinya. Lalu dia mengimami saya shalat Maghrib ketika orang-orang yang berpuasa berbuka. Lalu dia shalat Isya, ketika mega merah terbenam. Lalu dia mengimami saya shalat Fajar, ketika orang yang berpuasa diharamkan makan dan minum. Kemudian keesokan harinya, dia mengimami saya shalat Zuhur, ketika bayangan seukuran benda aslinya. Lalu dia mengimami saya shalat Ashar, ketika bayangan seukuran dua kali lipat benda aslinya. Lalu dia mengimami saya shalat Maghrib, ketika orang-orang berpuasa. Lalu dia mengimami saya shalat Isya, hingga sepertiga malam. Lalu dia mengimami saya shalat Fajar ketika hari mulai terang. Lalu dia menoleh kepada saya dan berkata, 'Wahai Muhammad, inilah waktu para nabi sebelummu. Maka waktu shalat adalah di antara kedua waktu tersebut." HR. Abu Daud, no. 393, Tirmizi, no. 149. Al-Albany berkata, 'Sanadnya hasan shahih, terdapat dalam 'Shahih Abu Daud', no. 417 Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Kaum muslimin sepakat bahwa shalat lima waktu memiliki waktu tertentu. Dalam masalah ini terdapat hadits shahih yang banyak." Al-Mughni, 1/224 Jika telah disimpulkan demikian, maka tidak boleh menjamak dua shalat, kecuali jika didapatkan sebab untuk menjamak, seperti safar, hujan atau sakit. Jika tidak didapatkan sebab untuk menjamak shalat, maka harus dilakukan sesuai aslinya, yaitu shalat pada waktunya masing-masing. Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2/60 Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Jika Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan waktu shalat secara terperinci, maka melaksanakan shalat di luar waktunya merupakan tindakan melampaui batas atas ketentuan Allah Ta'ala, وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ سورة البقرة 229 "Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim." QS. Al-Baqarah 229 Siapa yang shalat sebelum waktunya, dia mengetahui dan sengaja, maka dia berdosa dan wajib mengulanginya lagi. Jika dia tidak tahu dan tidak sengaja, maka dia tidak berdosa namun wajib mengulanginya lagi. Hal ini terjadi apabila melakukan jamak takdim menggabungkan shalat dengan melakukannya pada waktu pertama tanpa sebab syari, maka shalat yang didahulukan tidak sah dan dia harus mengulanginya. Siapa yang menunda shalat hingga keluar waktunya dan dia tahu dan sengaja tanpa uzur, maka dia berdosa dan tidak diterima shalatnya, berdasarkan pendapat yang kuat. Ini terjadi bagi orang yang melakukan jamak ta'khir menggabungkan dua shalat pada waktu kedua tanpa sebab syari. Maka shalat yang diakhirkan tidak sah berdasarkan pendapat yang shahih. Setiap muslim hendaknya bertakwa kepada Allah dan tidak menganggap remeh perkara yagn sangat agung ini." Majmu Fatawa, 15/387 Yang diwajibkan bagi anda sekarang adalah, bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha dari perbuatan tersebut, dan berikutnya memperbaiki keadaan anda pada masa berikutnya dengan memperhatikan shalat dengan sungguh-sungguh, karena dia merupakan fardhu paling agung yang Allah wajibkan bagi hamba-Nya. Seandainya anda berhati-hati dan bersungguh-sungguh untuk mengqadha shalat-shalat yang tertinggal, khususnya shalat qashar, atau jamak saat menetap tanpa uzur syar'I maka itu lebih baik dan lebih menyelamatkan. Perbanyaklah melakukan amal-amal sunah semampu anda, khususnya shalat-shalat sunah. Allah Ta'ala berfirman, وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ * وَاصْبِرْ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ سورة هود 114-115 "Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang pagi dan petang dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan dosa perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. Dan bersabarlah, karena Sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan." QS. Huud 114-115 Wallahua'lam.

pertanyaan tentang shalat jama dan qashar